Survey Kepuasan Masyarakat pada Bappeda Kota Semarang
Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, salah satunya adalah melalui penetapan kebijakan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat bagi instansi penyelenggara pelayanan publik.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang merupakan Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Dengan demikian Bappeda Kota Semarang tidak memiliki fungsi dalam melakukan pelayanan publik secara langsung, melainkan memberikan layanan kepada masyarakat secara tidak langsung, yaitu dalam menjalankan fungsinya di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Namun demikian, selama ini Bappeda juga telah memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat. Layanan tersebut diberikan bagi masyarakat yang membutuhkan data / informasi terkait perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Terkait hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat , maka kemudian dilakukan survei sederhana terhadap tingkat kepuasan masyarakat yang menerima layanan pada Bappeda Kota Semarang. Melalui survei sederhana ini diharapkan akan mendorong partisipasi masyarakat pengguna layanan dalam menilai kinerja layanan Bappeda Kota Semarang, serta dapat mendorong aparatur Bappeda Kota Semarang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat Kota Semarang.
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada Bappeda Kota Semarang Tahun 2017
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada Bappeda Kota Semarang Tahun 2018
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada Bappeda Kota Semarang Tahun 2019