KAJIAN KONSERVASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA PADA KORIDOR JL. KEPODANG KOTA SEMARANG
Kota Semarang kaya akan warisan benda cagar budaya. Keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Lama Semarang pada beberapa dekade telah mengalami kerusakan akibat dari faktor usia bangunan dan faktor alam seperti : bencana banjir, rob dan intrusi air laut serta cuaca ekstrim. Faktor lain yang menyebabkan kerusakan atau menghilangnya bangunan cagar budaya adalah menjadi korban pembangunan yang berorientasi pada capital power. Belajar dari pengalaman, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan beberapa upaya untuk mempertahankan keberadaan dan eksistensi bangunan cagar budaya yang ada. Upaya tersebut dimulai terbitnya SK Walikota 650/50/1992 untuk 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang yang patut dilindungi. Selanjutnya disusul dengan keluarnya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16/2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Lama. Pemerintah Kota Semarang telah bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat melakukan upaya-upaya konservasi pada beberapa bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.