INFO
  • Informasi, masukan, komentar atas penyusunan dokumen perencanaan dapat disampaikan melalui sosial media kami pada Twitter atau
  • Instagram @bappedakotasmg

ANALISIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN SD (SEKOLAH DASAR) DI KOTA SEMARANG

access_time09:47 - 06/04/2017 personBappeda Kota Semarang folder_open Berita, Jurnal RIPTEK, Penelitian, Kota Semarang, Litbang-Monev

Ketersediaan anggaran akan menentukan keberlangsungan semua komponen terjadinya kegiatan perencanaan, pelaksanaan, kontrol, evaluasi, dan pengembangan Semarang. Mutu pendidikan diukur dengan pemenuhan standar nasional pendidikan yang mencakup delapan (8) standar, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam rangka terselenggaranya program wajib belajar 9 tahun, pemerintah pusat dan daerah (Kota Semarang) telah menyediakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Pendampingan BOS(PBOS). Bagaimanakah pembiayaan pendidikan satuan pendidikan SD di Kota Semarang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besaran penganggaran biaya satuan pendidikan per siswa pada satuan pendidikan SD pada tahun berjalan (2015/2016); besaran rata-rata biaya personal pendidikan yang harus dikeluarkan oleh tiap siswa SD di Kota Semarang bagi keterlaksanaan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan. Subjek penelitian SD negeri dan swasta di Kota Semarang dengan variasi jumlah siswa, kualitas sekolah, dan wilayah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, analisis data dilakukan secara terpadu dan saling melengkapi antara analisis data kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata besaran penganggaran biaya satuan pendidikan pada satuan pendidikan SD pada tahun berjalan (2015/2016) di Kota Semarang adalah Rp. 41.687.330 dengan simpangan baku Rp 273.825; biaya satuan pendidikan per siswa per tahun berada dalam rentang Rp978.600,00 – Rp1.199.600,00; untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan siswa dapat mengikuti pendidikan bermutu dan berkelanjutan, batas minimal BOS dan atau PBOS harus menambahkan besaran Rp28.600,00 untuk memenuhi batasan minimal atau Rp249.600,00 untuk memenuhi batasan maksimal per siswa per tahun. Besaran penambahan biaya pendidikan satuan pendidikan per siswa untuk memenuhi batasan minimal atau batasan maksimal ditentukan oleh ketersediaan anggaran pemerintah kota, namun perlu memperhatikan capaian prestasi tiap siswa apakah sudah sesuai dengan kebutuhannya untuk mendapatkan hasil belajar secara bermutu dan berkelanjutan.  Selanjutnya Download Disini ---->/packages/upload/kcfinder/upload/files/1.%20edit-Artikel%20-Analisis%20Anggaran%20SD%20untuk%20Riptek%202016.pdf


Sumber : Isti Hidayah, dkk