INFO
  • Informasi, masukan, komentar atas penyusunan dokumen perencanaan dapat disampaikan melalui sosial media kami pada Twitter atau
  • Instagram @bappedakotasmg

JURNAL RIPTEK EDISI JULI 2017

access_time10:11 - 23/10/2017 personBappeda Kota Semarang folder_open Jurnal RIPTEK, Penelitian, Litbang-Monev

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan ruang yang luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Secara komprehensif, undang-undang ini mendesain kesejahteraan masyarakat dimulai dari kerangka logis perencanaan penganggaran hingga mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pada BAB XXI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara khusus mengatur inovasi daerah yaitu pasal 386 yang berbunyi : (1) Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi; (2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya pasal 387 menyatakan dalam merumuskan kebijakan inovasi, pemerintahan daerah mengacu pada prinsip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Pasal 388 selanjutnya mengatur bagaimana inovasi yang dijalankan dan siap yang harus menjalankan inovasi tersebut.

Amanah ini mencerminkan bagaimana pemerintah daerah menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya melalui penyediaan layanan publik yang murah, mudah dan terjangkau. Richard M. Walker  dan  Andrews Rhys[1] menyatakan pemerintah daerah memainkan peran penting dalam memberikan layanan kepada publik. Selama beberapa dekade terakhir para ilmuwan telah mulai secara empiris memeriksa hubungan antara manajemen dan kinerja pemerintah daerah, menemukan hal ini dalam kerangka teoritis berbasis ekonomi, kontinjensi, dan sumber daya. Bukti menunjukkan efek kinerja positif yang kuat yang dihasilkan dari kualitas staf, stabilitas personil, perencanaan, dan dukungan moderat untuk keuntungan jaringan, birokrasi perwakilan, dan konten strategi. Ini menunjukan pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui kinerja yang saling menguatkan antar dimensi tata kelola pemerintahan. Selanjutnya Silahkan Download Disini



[1] Richard M. Walker, Rhys Andrews Local Government Management and Performance: A Review of Evidence, 2013  

J Public Adm Res Theory (2015) 25 (1): 101-133. DOI:https://doi.org/10.1093/jopart/mut038