INFO
  • Informasi, masukan, komentar atas penyusunan dokumen perencanaan dapat disampaikan melalui sosial media kami pada Twitter atau
  • Instagram @bappedakotasmg

DEFORMASI KEBIJAKAN PENANGAN ANAK JALANAN KOTA SEMARANG

access_time10:53 - 22/10/2018 personBappeda Kota Semarang folder_open Berita, Jurnal RIPTEK,

Penanganan anak jalanan Kota Semarang bukanlah hal yang mudah. Jumlah yang semakin bertambah, sebaran yang tidak merata, dan tingginya kerentanan yang ditimbulkan. Persoalan anak jalanan menjadi makin rumit karena jaringan yang mengitari anak jalanan cukup kompleks. Dalam jaringan tersebut anak jalanan berada dalam tiga katup yaitu pemerintah daerah termasuk polisi, masyarakat, dan komunitas dimana anak jalanan berada. Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang penanganan anak jalanan. Konten Peraturan Daerah tersebut telah memenuhi kebutuhan dalam penanganan anak jalanan. Hingga kini kebijakan tersebut belum dapat berjalan efektif karena terdapat beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan baik di masyarakat maupun di pemerintah daerah sendiri. Langkah yang harus dijalankan adalah melakukan deformasi atas Peraturan Daerah dengan mengesahkan Peraturan Walikota sebagai kebijakan yang lebih operasional. Dalam perspektif kontek implementasi penanganan anak jalanan diperlukan 5 strategi yaitu pencegahan, pelayaan, rujuakan, perlindungan dan rehabilitasi.

Selanjutnya Silahkan Download Disini