Kode Etik Pegawai
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang
Setiap Pegawai Bappeda Kota Semarang :
- Wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, kompetensi, disiplin, obyektivitas dan semangat untuk meningkatkan kinerja perorangan maupun kinerja organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi sesuai Renstra Bappeda Kota Semarang;
- Wajib menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- Wajib meningkatkan kompetensi dengan didukung budaya organisasi dalam transfer / sharing pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, untuk kemajuan organisasi;
- Wajib membangun kerjasama yang sehat diantara sesama pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- Dilarang menerima grativikasi dalam bentuk apapun;
- Tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal, menjadi perantara pengadaan barang / jasa, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan atau merusak citra PNS maupun organisasi;
- Wajib memberikan pelayanan terbaik, sopan dan berkualitas, tanpa membedakan suku, ras, jenis kelamin, agama dan golongan.