INFO
  • Informasi, masukan, komentar atas penyusunan dokumen perencanaan dapat disampaikan melalui sosial media kami pada Twitter atau
  • Instagram @bappedakotasmg

Perda OPD Nomor 14 Tahun 2016

access_time14:33 - 31/05/2017 personBappeda Kota Semarang folder_open Berita, menu utama, Pengumuman
WALIKOTA SEMARANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KOTA SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

Sumber : Pemerintah Kota Semarang